TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Ridho Rhoma tidak datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi.
Hari ini, Ridho Rhoma rencananya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menambah hukuman putra Rhoma Irama tersebut menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi.
Baca : Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Keluarga Pertanyakan Keadilan
Achmad Cholidin, pengacara Ridho Roma menyampaikan alasan kliennya tidak hadir hari ini. "Karena kami belum menerima salinan putusan," ujar dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15 April 2019.
Achmad mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan hari ini untuk menyampaikan bahwa Ridho Rhoma sebenernya taat dan patuh terhadap hukum. Achmad berujar, kliennya akan hadir untuk menjalani eksekusi begitu putusan kasasi diterima.
Dia juga mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan hari ini untuk meminta salinan putusan MA. Namun, Achmad mengaku baru diberikan fotokopi petikan putusan. "Kami jemput bola," kata dia.
Achmad tidak menjelaskan secara pasti di mana kliennya berada saat ini. Menurut dia, Ridho Rhoma bisa saja sedang di rumah atau kediaman ibunya. "Kami akan hadir setelah kami menerima salinan putusan. Sesuai Pasal 270 KUHAP," kata dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi Paramita mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya menerima petikan putusan kasus Ridho Rhoma dari MA. Namun belum menerima salinan putusan secara lengkap.
Atas dasar petikan putusan itu, Wuriadhi mengatakan Kejaksaan menindaklanjutinya dengan memanggil Ridho Rhoma.
"Cuma karena mereka (pengacara Ridho Rhoma) berdasar 270 KUHAP itu harus ada salinan putusan, makanya Jumat kemarin kami sudah layangkan surat ke MA untuk minta salinan putusan," kata dia.
Wuriadhi mengatakan akan menjadwalkan eksekusi kembali untuk Ridho Rhoma yang telah menghuni rumah tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama sepuluh bulan itu. Namun, waktunya belum dipastikan
"Nanti rundingakan lagi dengan pimpinan kita," kata Wuriadhi.
Simak juga :
Reaksi Rhoma Irama Setelah Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho Rhoma kemudian sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.